09 Maret 2015

Mengurus Klaim Asuransi Motor Hilang Akibat Curanmor




Seperti kita ketahui bersama bahwa kasus pencurian sepeda motor sudah terjadi dimana-mana, hampir diseluruh kota-kota besar di Indonesia jika kita perhatikan di televisi hampir setiap hari selalu ada saja kasus pencurian/ kehilangan sepeda motor. Maka yang jadi Pertanyaan.? sudah diikutkan asuransikah motor kita? Jika iya, berikut ini "Cara mengurus klaim asuransi motor yang hilang". Tidak sulit, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Mengurus Klaim Asuransi Motor Hilang Akibat Curanmor
source : ayoasuransi.com

  • Hubungi perusahaan asuransi motor atau leasing (jika motor anda kredit). Anda perlu segera menghubungi pihak asuransi untuk melaporkan kehilangan motor tersebut. Paling lambat 3 x 24 jam, Anda harus sudah menghubunginya.
  • Lapor ke pihak kepolisian. Anda harus segera lapor ke pihak kepolisian tempat terjadinya kehilangan motor.
  • Siapkan dokumen klaim sepeda motor. Dokumen-dokumen klaim yang dibutuhkan di antaranya seperti Surat Tanpa Pelaporan Polisi (SPTL), formulir klaim yang sudah diisi, fotocopy KTP. Beda perusahaan asuransi, bisa beda dokumen klaim motor yang dibutuhkan. Untuk itu, Anda perlu ketahui dengan jelas mengenai dokumen klaim ini sebelum ikut sebuah asuransi motor.
  • Serahkan dokumen tersebut untuk pengajuan kaim ke pihak asuransi. Pihak asuransi pun akan memproses klaim yang Anda ajukan. Sementara Anda tinggal menunggu pencairan klaim tersebut.
Supaya proses klaim asuransi motor Anda lebih lancar, Anda bisa terapkan juga tips-tips ini.


  • Pastikan dokumen lengkap. Anda harus pastikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim lengkap. Sebab, ini sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses klaim Anda.
  • Minta tanda terima dokumen. Saat mengajukan klaim sepeda motor yang hilang, dokumen-dokumen klaim yang Anda berikan ke pihak asuransi baiknya dimintai tanda terima. Gunanya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Mungkin bisa saja dokumen tersebut terselip atau bahkan hilang.
  • Sering hubungi pihak asuransi. Jangan malu untuk sering-sering menanyakan bagaimana perkembangan klaim yang Anda ajukan. Sebab, Anda bisa jadi tahu bagaimana perkembangan klaim motor yang hilang tersebut. 
  • Sudah bayar premi. Pastikan Anda sudah bayar premi asuransi motor tersebut.
  • Ikuti langkah-langkah di atas jika Anda akan mengajukan klaim motor yang hilang. Asalkan dokumen Anda lengkap dan prosedurnya benar, dijamin dana ganti rugi dari pihak asuransi pasti cair.

Demikianlah deskripsi "Tata Cara Mengurus Klaim Asuransi MotorYang Hilang" dan semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk anda.
Disqus Comments